JENIS-JENIS DAN TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI /
MENGURANGI KECELAKAAN KERJA
Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada
beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif
dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu:
1. Pemeriksaan kesehatan
sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja
tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun
mental.
2. Pemeriksaan kesehatan
berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah
faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja.
3. Pendidikan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secarakontinu agar
mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
4. Pemberian informasi tentang
peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelummereka memulai
tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5. Penggunaan pakaian
pelindung.
6. Isolasi terhadap operasi
atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia
berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
7. Pengaturan ventilasi
setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dandialirkan keluar.
8. Substitusi bahan yang lebih
berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya
sama sekali.
9. Pengadaan ventilasi umum
untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengankebutuhan.
MACAM-MACAM KASUS KECELAKAAN KERJA
Berdasarkan
konsepsi sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari sudut keselamatan
kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu :
1.
Manusia.
2.
Manajemen ( unsur pengatur ).
3.
Material ( bahan-bahan ).
4.
Mesin ( peralatan ).
5.
Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).
Semua
unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri.
Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan menimbulkan
kecelakaan / kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M
tersebut :
1.
Unsur Manusia, antara lain :
»
Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
»
Kurangya pengetahuan / keterampilan.
»
ketidakmampuan fisik / mental.
»
Kurangnya motivasi.
2.
Unsur Manajemen, antara lain :
»
Kurang pengawasan.
»
Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.
»
Kesalahan prosedur operasi.
»
Kesalahan pembinaan pekerja.
3.
Unsur Material, antara lain :
»
Adanya bahan beracun / mudah terbakar.
»
Adanya bahan yang mengandung korosif.
4.
Unsur Mesin, antara lain :
»
Cacat pada waktu proses pembuatan.
»
Kerusakan karena pengolahan.
»
Kesalahan perencanaan.
5.
Unsur Medan, antara lain :
»
Penerangan tidak tepat ( silau atau gelap ).
»
Ventilasi buruk dan housekeeping yang jelek.
JENIS-JENIS TINDAKAN UNTUK MENGATASI
KECELAKAAAN YANG TERJADI
Kecelakaan akibat
kerja dapat dicegah dengan :
1. Peraturan Perundangan yaitu
ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisikerja pada umunya,
perencanaan konstruksi, perawatan, pengawasan, pengujian dancara kerja
peralatan.
2. Standarisasi yaitu
penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau hak resmimengenai misalnya
: konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan
kerja.
3. Pengawasan yaitu :
Pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
diwajibkan
4. Pendidikan yang menyangkut
pendidikan keselamatan dalam kemajuan teknik.
5. Latihan-latihan yaitu :
Latihan kerja peningkatan keterampilan atau praktek kerjakhusunya tenaga kerja
baru dalam keselamatan kerja.
6. Asuransi yaitu insentif
pada setiap orang tenaga kerja untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
7. Usaha keselamatan pada
tingkat perusahaan
ISU-ISU YANG MEMBUTUHKAN PERHATIAN
Cakupan peraturan yang
diamati oleh pengawasan ketenagakerjaan secara potensial sangat besar dan bervariasi
dari satu negara ke negara lainnya,sesuai dengan tujuan dan peraturan
nasionalnya. Cakupan topik-topik yang pengawas ketenagakerjaan dapat lihat
antara lain adalah:
1.
Mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja
termasuk pencegahan kecelakaan dan penyakit, fasilitas kesejahteraan;
2.
Perlindungan tingkat penghasilan termasuk
memeriksa catatan upah/gaji, pembayaran lembur;
3.
Memeriksa catatan waktu kerja dan lembur,
hari libur dan waktu istirahat termasuk cuti sakit dan melahirkan;
4.
Mempromosikan hak-hak tenaga kerja yang
mendasar (contohnya menghapuskan pekerja paksa) dan tindakan anti diskriminasi
(contohnya sehubungan dengan isu jender dan korban hiv/aids);
5.
Penyelidikan kecelakaan dan kompensasi
kecelakaan kerja;
6.
Masalah-masalah ketenagakerjaan (dari hubungan
kerja ilegal, izin kerja sampai promosi penciptaan lapangan kerja, termasuk
program pelatihan ketrampilan). Penting untuk digarisbawahi bahwa semua pekerja
harus berhak atas perlindungan yang sama sepanjang mereka terlibat dalam kerja,
tanpa menghiraukan status hubungan kerja mereka yang tidak biasa (iregular);
7.
Kontribusi jaminan sosial;
8.
Hubungan kerja pekerja perempuan, anak-anak,
dan kaum muda dan pekerja lainnya dengan kebutuhan khusus (contohnya tantangan
fi sik); dan
9.
Dialog sosial dan isu-isu hubungan industrial
dan memonitor perjanjian bersama. Banyak pengawasan ketenagakerjaan hanya
mencakup beberapa dari kegiatan-kegiatan diatas. Contohnya, beberapa secara
ekslusif hanya menangani keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau aspek-aspek
tertentu dari kondisi-kondisi kerja dan perlindungan
Kesehatan dan keselamatan Kerja
Reviewed by Lilis Mardiana
on
August 13, 2017
Rating:
No comments:
Berkomentar itu memang sulit :" Terima Kasih!