Kesehatan dan keselamatan Kerja

JENIS-JENIS DAN TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI / MENGURANGI KECELAKAAN KERJA

Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar  para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu:

1.    Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental. 

2.    Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor  penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja.

3.    Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secarakontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.

4.    Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelummereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.

5.    Penggunaan pakaian pelindung.

6.    Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.

7.    Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dandialirkan keluar.

8.    Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak  berbahaya sama sekali.

9.    Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengankebutuhan.



MACAM-MACAM KASUS KECELAKAAN KERJA

Berdasarkan konsepsi sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu :
1.   Manusia.
2.   Manajemen ( unsur pengatur ).
3.   Material ( bahan-bahan ).
4.   Mesin ( peralatan ).
5.   Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).
Semua unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri. Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan menimbulkan kecelakaan / kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M tersebut :
1.   Unsur Manusia, antara lain :
» Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
» Kurangya pengetahuan / keterampilan.
» ketidakmampuan fisik / mental.
» Kurangnya motivasi.

2.   Unsur Manajemen, antara lain :
» Kurang pengawasan.
» Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.
» Kesalahan prosedur operasi.
» Kesalahan pembinaan pekerja.

3.   Unsur Material, antara lain :
» Adanya bahan beracun / mudah terbakar.
» Adanya bahan yang mengandung korosif.

4.   Unsur Mesin, antara lain :
» Cacat pada waktu proses pembuatan.
» Kerusakan karena pengolahan.
» Kesalahan perencanaan.

5.   Unsur Medan, antara lain :
» Penerangan tidak tepat ( silau atau gelap ).
» Ventilasi buruk dan housekeeping yang jelek.



JENIS-JENIS TINDAKAN UNTUK MENGATASI KECELAKAAAN YANG TERJADI

 Kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :

1.    Peraturan Perundangan yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisikerja pada umunya, perencanaan konstruksi, perawatan, pengawasan, pengujian dancara kerja peralatan.

2.    Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau hak resmimengenai misalnya : konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan kerja.

3.    Pengawasan yaitu : Pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan

4.    Pendidikan yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kemajuan teknik.

5.    Latihan-latihan yaitu : Latihan kerja peningkatan keterampilan atau praktek kerjakhusunya tenaga kerja baru dalam keselamatan kerja.

6.    Asuransi yaitu insentif pada setiap orang tenaga kerja untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.

7.    Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan


ISU-ISU YANG MEMBUTUHKAN PERHATIAN

Cakupan peraturan yang diamati oleh pengawasan ketenagakerjaan secara potensial sangat besar dan bervariasi dari satu negara ke negara lainnya,sesuai dengan tujuan dan peraturan nasionalnya. Cakupan topik-topik yang pengawas ketenagakerjaan dapat lihat antara lain adalah:

1.   Mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk pencegahan kecelakaan dan penyakit, fasilitas kesejahteraan;
2.   Perlindungan tingkat penghasilan termasuk memeriksa catatan upah/gaji, pembayaran lembur;
3.   Memeriksa catatan waktu kerja dan lembur, hari libur dan waktu istirahat termasuk cuti sakit dan melahirkan;
4.   Mempromosikan hak-hak tenaga kerja yang mendasar (contohnya menghapuskan pekerja paksa) dan tindakan anti diskriminasi (contohnya sehubungan dengan isu jender dan korban hiv/aids);
5.   Penyelidikan kecelakaan dan kompensasi kecelakaan kerja;
6.   Masalah-masalah ketenagakerjaan (dari hubungan kerja ilegal, izin kerja sampai promosi penciptaan lapangan kerja, termasuk program pelatihan ketrampilan). Penting untuk digarisbawahi bahwa semua pekerja harus berhak atas perlindungan yang sama sepanjang mereka terlibat dalam kerja, tanpa menghiraukan status hubungan kerja mereka yang tidak biasa (iregular);
7.   Kontribusi jaminan sosial;
8.   Hubungan kerja pekerja perempuan, anak-anak, dan kaum muda dan pekerja lainnya dengan kebutuhan khusus (contohnya tantangan fi sik); dan
9.   Dialog sosial dan isu-isu hubungan industrial dan memonitor perjanjian bersama. Banyak pengawasan ketenagakerjaan hanya mencakup beberapa dari kegiatan-kegiatan diatas. Contohnya, beberapa secara ekslusif hanya menangani keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau aspek-aspek tertentu dari kondisi-kondisi kerja dan perlindungan
Kesehatan dan keselamatan Kerja Kesehatan dan keselamatan Kerja Reviewed by Lilis Mardiana on August 13, 2017 Rating: 5

No comments:

Berkomentar itu memang sulit :" Terima Kasih!

loading...
Powered by Blogger.